Inilah Kategori ASN yang Bisa Mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2020 di Tengah Pandemi Corona

ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Anggaran gaji ke-13 dan tunjangan hri raya (THR) bagi PNS akan tetap dibagikan meski pemerintah sedang sibuk menangani kemelut pandemi Virus Corona.

Meski demikan, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.

Dilansir BangkaPos.com, sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika anggaran tersebut tetap diberikan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?

1. Hanya Golongan I, II, dan III

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.

Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.

Momen Haru Ibu Lepas Anaknya Dijemput Ambulans karena Kasus Corona, Tak Ada Keluarga Mendekat

Malik Mahmud Minta BI-OJK Beri Kelonggaran kepada Debitur Terdampak Corona di Aceh Sampai Satu Tahun

Ambulans Laut Rusak, Pasien Darurat dari Pulo Aceh Diangkut Boat Nelayan ke Banda Aceh

2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved