Jadi Korban PHK Dampak Corona, Berikut Syarat dan Cara Mudah Cairkan Dana Jamsostek
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
8. Kartu NPWP
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.
Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
1) Pencairan via Online
Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.