Berita Aceh Tamiang

Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria. 

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali.

Ia dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

Tender Jembatan Krueng Teukuh Dibatalkan, DPRK Abdya Minta Dianggarkan Kembali Tahun Depan

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)

Panwaslih Bireuen Gelar Doa Bersama dan Bagi-bagi Sembako untuk Fakir Miskin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved