Berita Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Persilakan Kepala Desa Ajukan Aprahan Anggaran Desa Untuk BLT, Ini Syaratnya

“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nur Nihayati
www.serambitv.com
ILUSTRASI - Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim mengklaim daerahnya sangat siap dalam menangani dampak Virus Corona. 

“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE-   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI,  membolehkan Dana Desa (DD) 2020 digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu masyarakat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di Indonesia. 

Terkait kebijakan ini, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, mempersilakan aparatur desa mengajukan amprahan pencairan Anggaran Pembangunan dan Belaja Gampong (APBG/APBDes) tahun 2020 untuk BLT dimaksud. 

Bupati Akmal dalam akun Facebooknya, Jumat (10/4/2020) menjelaskan, bahwa hasil pengarahan Mendes, bahwa desa/gampong sudah boleh menggunakan APBDes 2020 untuk BLT.  

Rampung Dikerjakan 4 Bulan Lalu, Masjid Dibangun Pemerintah Bocor, Ini Kata Kadis PU Pidie Jaya

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Langkah Polda di Gerbang Masuk Aceh

Belasan Ribuan Alat Pelindung Diri Tiba Lagi di Lanud Sultan Iskandar Muda

 BLT senilai Rp 600 ribu per bulan, selama 3 bulan itu dengan sasaran khusus untuk penduduk miskin, diluar penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal.

Untuk itu desa-desa (kepala desa/keuchik gampong), dipersilakan megajukan amprahan pencairan DD 2020 untuk BLT dimaksud. Syaratnya,  merubah APBDes dengan mencantumkan anggaran BLT, minimal 15 persen dari total dana yang dikelola oleh desa bersangkutan.

“Desa-desa yang mencantumkan anggaran BLT itu, akan diperioritaskan pencairannya, sedangkan yang tidak mencantumkan, tidak akan diproses,” tulis Bupati Akmal Ibrahim .

Tentang Surat Earan Bupati Abdya soal dana desa tersebut, dikatakan akan dikirim dalam satu dua hari ini. Para Kepala Desa diharapkan melakukan pendataan secara serius dan valid, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Bila ada pelanggaran soal ini, akan dihukum dan dipecat. Kalau tak percaya, boleh dicoba.Terimakasih atas kerjasama yang baik,” tulis Bupati Akmal Ibrahim dalam akun facebooknya.

Sementara itu Plt  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/4/2020) sore membenarkan hal itu.

Pihaknya segera mempelajari lebih lanjut tentang keputusan Kemendes tentang dibolehkan DD digunakan sebagai BLT.

Menurut Amrizal,  dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sekitar 113 desa sudah mengajukan dokumen usulan pencairan APBG/APBDes tahun 2020 tahap I.

Dari jumlah tersebut sekitar 80 desa sudah cair anggaran tahap I sebesar 40 persen jumlah alokasi anggaran untuk desa bersangkutan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved