Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Sebagai Imbas Corona, Diberikan Selama 3 Bulan
Pemerintah telah menganggarkan akan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya kepada masyarakat.
SERAMBINEWS.COM -- Pemerintahan siap memberikan bantun langsung tunai ( BLT ) kepada masyarakat akibat imbas pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang diberikan ada berupa sembako hingga uang tunai untuk masyarakat.
Pemerintah telah menganggarkan akan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya kepada masyarakat.
Pemberian BLT ini dilakukan selama tiga bulan sejak april hingga juni 2020.
Namun, ada persyaratan bagi warga yang akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
BLT ini diberikan untuk warga yang tinggal diluar wilayah Jabodetabek.
Peryaratanya pertama yaitu keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan.
Kemudian, persyaratan kedua keluarga tersebut belum menerima bantuan pangan non tunai atau pun Kartu Pra Kerja.
• Viral, Tunawisma di Malaysia Dipangkas Massal
• Kisah Sedih Warga Pulo Aceh, Ambulans Laut Rusak Pasien Darurat Diangkut Boat Nelayan
• Cara Menyimpan Daging dan Sayur Agar Tahan Lama Selama Pandemi Corona
Menteri sosial Juliari Batubara memperkirakan ada sekitar 9 juta keluarga yang akan menerima BLT ini.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan tiap pemerintah daerah untuk pemutakhiran data.
Jumlah yang diterima tiap keluarga juga adalah Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, dimulai dari bulan April ini.
"BLT selama tiga bulan dengan indeks juga 600 ribu per keluarga," kata Juliari.
Juliari menyebut, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga di luar wilayah Jabodetabek yang terdata dalam data terpadu Kemensos.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemda," kata Juliari.
• Korea Selatan Melaporkan 91 Orang Kembali Positif Virus Corona untuk Kedua Kalinya
Jabodetabek Dapat Sembako