Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19, Tiga Warga Jadi Tersangka
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu THP (31), BSS (54), dan S (60). masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Setelah aksi penolakan itu jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga RS dr Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota, Semarang.
• Ini Doa Pagi dan Sore Hari, Meminta Perlindungan kepada Allah SWT
• Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB
• Pasien Tampar Perawat Karena Ditegur tak Pakai Masker, Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap

Ganjar Pranowo Klarifikasi Soal Penolakan Jenazah Perawat Positif Virus Corona (YouTube Official iNews/Tangkapan Layar)
Prosedur internasional
Budi mengatakan tiga tersangka adalah tokoh masyarakat setempat. Para tersangka sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4), sekira pukul 19.00 WIB.
"Sejauh ini, kami sudah periksa tujuh saksi. Video viral terkait penolakan pemakaman itu jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi. Pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," katanya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait virus corona.
“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Yurianto menegaskan semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.
Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.
Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.
Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.
“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto.
Pemerintah pun berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan Covid-19. (tribunjateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Warga yang Diduga Melakukan Provokasi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 Jadi Tersangka