Positif Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Alami Batuk & Sesak Napas, Hasil Rapid Test Non-Reaktif

Syahrul mulai menjalani isolasi sejak hari Sabtu 11 April 2020. Sebelum dinyatakan positif corona, Syahrul sempat menjalani rapid test.

Editor: Amirullah
TribunNewsmaker.com Kolase/ Istimewa via Kompas.com
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul 

Anggota Gugus Tugas Kepri Nikolas Panama menjelasakn, kondisi Syahrul saat ini stabil.

Tim medis memasang alat bantu pernapasan atau ventilator.

"Ya benar. Beliau menggunakan alat bantu pernapasan," kata Nikolas, seperti dikutip Tribun Batam.

Dinyatakan positif

()

Ilustrasi corona virus (Covid-19) (shutterstock)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana mengaku telah menerima hasil tes swab dari Jakarta.

Berdasarkan hasil tes PCR, Wali Kota Tanjungpinang dinyatakan positif corona.

"Selain Wali Kota Tanjungpinang yang dinyatakan positif, ada tiga tambahan lainnya juga yang dinyatakan positif, sehingga totalnya ada 27 kasus," kata Tjetjep.

Sumber penularan masih dicari

 Saat ini, tim Dinas Kesehatan Kepri masih belum mengetahui di mana dan kapan Syahrul tertular virus corona.

Tim masih berupaya melakukan penelusuran (tracing) lokasi-lokasi mana yang pernah dikunjungi Syahrul.

“Masih dilakukan tracing, sampai saat ini kami juga belum bisa memastikan di mana lokasi atau klaster terpaparnya Wali Kota Tanjungpinang,” kata Tjetjep melalui telepon, Senin (13/4/2020)

Jika dilihat dari riwayat perjalanannya, Syahrul pernah pergi ke Lampung dan Padang dalam 14 hari terakhir.

"Perjalananya memang sudah lama, tapi masih masuk masa inkubasi, yang jelas tim gugus tugas akan terus menggali dan mendalaminya,” jelas Tjetjep. (TribunNewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Wali Kota Tanjungpinang Positif Corona, Alami Batuk & Sesak Napas, Hasil Rapid Test Non-Reaktif

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved