Sri Mulyani Minta Pemerintah Daerah Pangkas Tunjangan Kinerja PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah memangkas anggaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Selain Berkhasiat untuk Kesehatan, Jahe Memiliki Efek Samping, Simak Infonya
• VIDEO - Ditpolair Polda Aceh Lanjutkan Patroli Udara dan Laut ke Pesisir Pantai Aceh Timur
• Bikin Tas Pakai Tulang Belakang Manusia, Arnold Putra Desainer Asal Indonesia Ini Dikecam Dunia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja PNS"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-kuangan-sri-mulyani-memberikan-keterangan-kepada-wartawan_20180911_194759.jpg)