Update Corona di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Jangan Ada yang Buat Kekacauan Dalam Situasi Covid-19
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau semua pihak dapat saling membantu pemerintah dalam penanganan virus corona atau covid-19
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau semua pihak dapat saling membantu pemerintah dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 di daerah ini.
"Mari saling membantu dan jangan justru membuat kacau tim penanganan," kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020).
Kapolres AKBP Qori mengatakan bahwa wabah virus corona yang saat ini tengah melanda dunia merupakan masalah internasional.
Dibutuhkan peran dan kerja keras semua pihak dalam penanganan virus tersebut agar tidak menyebar.
Di Kota Subulussalam, kata AKBP Qori memang masih dalam kategori zona hijau namun harus tetap diwaspadai segala kemungkinan.
Maka itu, kata AKBP Qori pemerintah secara terpadu sedang melakukan langkah-langkah penanganan dalam upaya mencegah penyebaran vitus corona di Kota Subulussalam
Lantaran itu, dalam proses penanganan virus corona ini AKBP Qori mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang membuat gaduh dengan berbagai kritikan tanpa solusi atau justru mengarah menyudutkan pemerintah.
• Jelang Ramadhan, Begini Tata Laksana Ibadah Selama Pandemi Virus Corona di Subulussalam
Sebab, kata AKBP Qori, pemerintah dalam hal ini sangat serius dan tidak main-main.
Pihak-pihak yang ingin memberikan saran akan ditampung selama bersifat positif dan memberi solusi.
"Sekarang pemerintah bekerja keras mencegah virus corona jadi jangan sampai ada pihak yang justru melakukan hal-hal yang membuat tim jadi kacau. Jangan ada yang mencekcoki penanganan virus corona ini dengan kekacauan," tegas AKBP Qori
Dalam hal ini, AKBP Qori menyatakan selaku aparat hukum dia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang membuat kekacauan di wilayahnya.
Sebab, lanjut AKBP Qori apa yang dihadapi bangsa sekarang merupakan kepentingan nasional dalam hal bencana wabah.
Intinya, tegas AKBP Qori polisi akan bertindak terhadap orang yang berpotensi mengganggu penanganan virus corona di Kota Sada Kata itu.
Apa yang disampaikan Kapolres AKBP Qori sehubungan dengan dua warga di Kota Subulussalam harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan tim posko karantina virus corona atau covid-19.
• Dinilai Buat Gaduh di Posko Karantina Covid-19, Dua Warga Subulussalam Dipolisikan
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020) mengatakan kedua warga tersebut kini menjalani wajib lapor.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, kedua warga masing-masing berinisial AR (45) dan J (27) dilaporkan tim karantina covid-19 ke Polsek Penanggaan.
Laporan tersebut terkait adanya insiden kegaduhan di posko pemeriksaan perbatasan dan posko karantina di Hermes One Subulussalam.
Terkait dengan itu, polisi langsung mengamankan terlapor guna diperiksa lebih lanjut.
Lebih jauh Kapolres AKBP Qori menyatakan kedua terlapor tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keduanya hanya dikenai wajib lapor hingga kasus ini ditingkatkan lebih lanjut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi belum dapat menginformasikan apakah kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sebab polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejauh ini sudah lima yang diperiksa meliputi terlapor, pelapor dan dua saksi.
• Rempah-rempah dan Pageu Gampong Cegah Covid-19, Terungkap pada Penyuluhan Klinik Hukum FH Unsyiah
Secara terpisah, Kapolsek Penanggalan, Iptu Syahril yang ditanyai Serambinews.com, mengatakan sejauh ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus kadua warga tersebut.
Jika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan maka penyidik akan mengenjerat terlapor dengan pasal 212, jo 335 KUHP.
Namun, lanjt Iptu Syahril polisi akan kembali menggelar perkara guna menguatkan penyidikan.
”Tadi malam sudah ada gelar perkara, nanti setelah penyelidikan kami gelar sekali lagi untuk menguatkan sidik selanjutnya,” ujar Kapolsek Iptu Syahril. (*)