Berita Aceh Besar

Kasus Amuk Massa Dua Pria Asal Medan yang Mencuri di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Seorang Dibebaskan

Dari dua pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diamuk massa di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, karena dicurigai mencuri....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dua pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamuk massa, setelah aksinya ketahuan mencuri uang milik seorang warga di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 06:30 WIB. 

 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari dua pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diamuk massa di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, karena dicurigai mencuri di pasar tersebut pada Senin (13/4/2020) lalu, dilepaskan.

Pria yang tidak terlibat dalam pencurian bersama Eneng Lubis (47) tersebut, yakni Irwan Syahputra (39) warga asal Medan Denai kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut.

Sementara tersangka Eneng Lubis warga asal Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota Kota Medan, Sumut tersebut tetap ditahan di sel Mapolsek Ingin Jaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma SSos yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut Iptu Andi, seorang rekan tersangka, yakni Irwan Syahputra yang juga adik ipar pelaku Eneng Lubis tidak terbukti bersalah, sehingga pada Kamis (16/4/2020) dibebaskan dan diizinkan pulang ke asalnya di Medan.

SMK Negeri 2 Karang Baru Ciptakan Pencuci Tangan Otomatis dan Bilik Disinfektan Hemat Energi

Prajurit Yonif Raider 112/DJ Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Dua Desa Binaan  

Begini Suasana Hening Cipta dan Doa untuk Almarhum Pasien Pertama Positif Covid-19 di Aceh

Artinya, kata Iptu Andi di dalam proses penyidikan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan pihaknya , kedua pria itu (Eneng Lubis dan Irwan Syhaputra) tidak melakukan tindak kriminal pencurian itu bersama-sama. Melainkan hanya tersangka Eneng Lubis sendiri yang melakukannya.

Sementara Irwan Syahputra saat itu sedang duduk dan begitu tahu ada yang diamuk massa di pasar Induk Lambaro, dia mencoba memastikan. “Begitu dia lihat ternyata abang iparnya, tersangka Eneng Lubis yang tertangkap basah mencuri uang milik warga yang sedang berbelanja di sana,” sebut Iptu Andi.

Karena Irwan Syahputra meminta massa untuk tidak memukul lagi tersangka Eneng Lubis,, sehingga muncul kecurigaan massa kalau Irwan bagian dari tersangka Eneng Lubis. Sehingga, Irwan pun ikut diamuk massa yang sedang tersulut emosinya saat itu.

“Keduanya akhirnya dibawa ke polsek, setelah mereka kita amankan dari massa. Pemeriksaan pun mulai kami intensifkan dan terbukti rekan tersangka Eneng Lubis, yakni Irwan Syahputra tidak terbukti bersalah,” sebut Iptu Andi.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Sidang Tesis Via Online

Selepas dari sana, ternyata pemuda asal Medan tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya, sehingga lanjut Kapolsek Ingin Jaya ini, pihaknya pun memberikan ongkos pulang plus jajan pulang untuk Irwan Syahputra.

“Jadi, dari pria yang diamuk massa saat itu, yakni Eneng Lubis dan Irwan Syahputra, hanya tersangka Eneng Lubis yang ditahan, karena terbukti dan sudah mengakui mencuri uang milik warga yang sedang berbelanja di Pasar Lambaro,” pungkas Iptu Andi.

Seperti diberitakan dua pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamuk massa, setelah aksinya ketahuan mencuri uang milik seorang warga di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Ingin Jaya. Ternyata, dari dua pelaku yang diamuk massa tersebut, satu di antaranya yang menjalankan aksi pencurian, yakni Eneng Lubis (47), pria warga Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved