Berita Aceh Utara
Soal Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, Bupati Aceh Utara Sampaikan Hal Ini ke Keuchik
Pemkab Aceh Utara juga telah meneruskan surat Mendes tersebut kepada para camat untuk selanjutnya disampaikan kepada keuchik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Pemkab Aceh Utara juga telah meneruskan surat Mendes tersebut kepada para camat untuk selanjutnya disampaikan kepada keuchik.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik diminta mempedomani surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Pedoman itu terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak dengan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Surat dari Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 sudah cukup jelas memaparkan tentang tata cara penggunaan dana desa untuk BLT dimaksud,” ujar Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020).
Pemkab Aceh Utara juga telah meneruskan surat Mendes tersebut kepada para camat untuk selanjutnya disampaikan kepada keuchik.
Dalam surat Mendes PDTT dijelaskan dengan rinci tentang tata cara pendataan warga terdampak.
Mekanisme pengalokasian dana desa, mekanisme penyaluran, jangka waktu dan besaran bantuan untuk setiap keluarga miskin, hingga proses monitoring dan evaluasi.
• Pemkab Aceh Utara Minta Warga Tetap Jaga Jarak Saat Hari Meugang
• Pesan Tu Sop Saat Khutbah Shalat Jumat Perdana di Masjid Dayah Rauhul Mudi Jeunieb
• Ini Penjelasan Mantan Keuchik Soal Telantarnya Pembangunan Rumah dan Meunasah
“Untuk itu kami minta agar surat Mendes PDTT dipedomani dengan baik dan benar, agar penyaluran BLT ini tidak bermasalah di lapangan,” kata Cek Mad didampingi oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Kabupaten Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Lebih jauh Cek Mad mengatakan sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengirim surat kepada Mendes PDTT memohon petunjuk agar dana desa dapat digunakan untuk bantuan kepada keluarga miskin terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah, akhirnya Mendes PDTT mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah dan Kepala Desa yang membolehkan penggunaan dana desa untuk BLT bagi keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan” kata Bupati Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, Cek Mad juga mengingatkan hendaknya pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT tersebut.
Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
“Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan,” kata Cek Mad.