Ramadhan 2020
Begini Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Empat Hal yang Membatalkannya
Maka barang siapa yang makan sahur untuk puasa, ia telah dianggap orang berniat puasa, dan barang siapa yang berazam meninggalkan hal-hal yang membata
Pertama, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik.
Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dll, dianggap tidak membatalkan puasa.
Kedua, sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan.
Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha’ sedangakan yang sengaja maka ia wajib qadha’. (HR. Ahamad, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Hibban AD DAru Quthni dan Al Hakim).
Ketiga, Istimna’ yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal.
Sedangkan jika karena melihat saja, atau berfikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa.
• Masyarakat Masih Enggan Pakai Masker, Sembilan Organisas Berkolaborasi Beri Edukasi
Keempat, Al jima’, karena Allah swt berfirman tidak memperbolehkannya kecuali di waktu malam.
• Masyarakat Bireuen Diminta Tidak Sembunyikan Traveller, Ini Tujuannya
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah:187)
Semua hal yang membatalkan ini disyaratkan harus dilakukan dalam keadaan sadar bahwa ia sedang berpuasa.
Maka jika ia makan, minum, istimna’ atau muntah, atau berhubungan suami isteri dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasanya, baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan.
Baik dalam puasa wajib atau puasa sunnah, karena Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendalkah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum”. (HR Al jama’ah). (Serambinews.com/Firdha Ustin)
