38 Ribu Napi Dibebasakan, Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik dalam Dua Pekan Terakhir

Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.

Editor: Amirullah
shutterstock
Borgol 

SERAMBINEWS.COM - Pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro kontra.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri meminta untuk para narapidana yang mendapat asimilasi pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 agar bisa dikembalikan ke lapas, mengingat banyak kasus mereka yang baru bebas ternyata kembali melakukan tindak pidana kejahatan.

Disisi lain, lepasnya 38.822 narapidana oleh Kemenkumham dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah angka kriminalitas di tengah situasi pandemi virus Corona di Indonesia.

Hal itu pun terkonfirmasi oleh catatan dari pihak kepolisian.

Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang dominan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Jelang Meugang Ramadhan 1441 Hijriah di Aceh Besar, Tim Gabungan Mulai Turun Merazia Pedagang Daging

Menurut Survei, Israel Posisi 1 dari Daftar 40 Negara Teraman di Dunia saat Pandemi Corona

()

Bukan barang berharga, pencuri di Padang malah curi tas berisi pakaian dalam (Akun Instagram @soalpadang)

“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).

Kendati demikian, Polri mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih berlangsung kondusif.

Menurut Kombes Asep Adi Saputra, Polri melakukan upaya preventif dan preemtif atas peningkatan tingkat kejahatan selama wabah Covid-19 di Indonesia.

Namun, dirinya mengatakan polisi juga tak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan

“Ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan tentunya dilakukan secara terukur,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, jumlah kejahatan menurun sebesar 4,32 persen pada minggu ke-15 tahun 2020 dibandingkan minggu sebelumnya.

Dituduh Sebabkan Malapetaka Global, Jerman Tuntut China Ganti Rugi Rp2.512 Triliun Atas Kasus Corona

Tarhib Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Dari Gotong Royong Hingga Bagi Sembako dan Ikan Segar

(

Pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020).TribunSolo.com/Ryantono Puji (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

)

Berdasarkan data yang diungkapkan, terjadi pengurangan jumlah kasus sebanyak 154 kejadian selama wabah Covid-19 tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved