Tips Berpuasa
Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jika dalam keadaan berhubungan suami istri di malam harinya dan tidak sempat mandi junub karena sudah masuk shubuh, maka puasanya tetap dilanjutkan.
SERAMBINEWS.COM - Puasa pada bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan di sisi Allah.
Dalil-dalil menjelaskan bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, seperti salah satu hadist ini.
“Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Muslim)
Selain itu pula, terdapat hadist yang memuliakan orang berpuasa pada bulan Ramadhan, Allah pun menyukai bau mulut orang yang berpuasa.
“Allah berfirman, ’Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.
Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak.
Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah,’ Saya sedang berpuasa’. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi.
Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya’. “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, apakah sah puasa seseorang yang sedang dalam keadaan junub ? simak penjelasannya ini.
Buya Yahya, melalui Channel YouTube ‘Al-Bahjah Tv’ menjawab pertanyaan jamaah seputar puasa.
Judul kajian tersebut 'Junub Ketika Berpuasa - Hikmah Buya Yahya’, video tersebut diupload 07 Agustus 2017.
Pada video, Buya Yahya menjelaskan ada dua macam orang yang berjunub, yaitu
“Pertama, jika ada orang tidur pada siang hari kemudian mimpi basah, mimpi keluar mani maka puasanya tetap sah, sebab keluar mani tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Maka, puasanya tidak batal dan ia wajib mandi diwaktu menjelang shalat,” jelas Buya Yahya.
Buya menambahkan, jika dalam keadaan berhubungan suami istri di malam harinya dan tidak sempat mandi junub karena sudah masuk shubuh, maka puasanya tetap dilanjutkan.
“Kedua adalah, jika ada orang misalnya berhubungan suami istri di malam hari kemudian belum sempat mandi besar karena keburu azan shubuh, maka jawabannya tetaplah ia terus berpuasa dan puasanya adalah sah dan untuk shalat shubuh dia wajib mandi,” terang Buya.
Buya juga menjelaskan keadaan wanita haid, bila tiba-tiba menjelang shubuh darah tidak keluar lagi dan ia menduga masa haidnya selesai, maka ia wajib melakukan puasa.
“Wanita dalam keadaan haid, tiba-tiba menjelang shubuh putuslah darahnya dan ia menduga kalau darah itu tidak akan kembali lagi atau sudah ketemu hari kebiasaannya berhenti.
Maka, saat itu pun dia harus berpuasa karena sebelum shubuh darah sudah berhenti dan ia sudah menduga kalau darah tidak akan kembali.
Maka mandi besar setelah adzan shubuh adalah sah tidak merusak puasa, bila ketika mandinya wajar dan ada masuk air ke telinga, asalkan normal mandinya, tidak memiringkan kepala ke kiri ke kanan, jika masuk air itu dimaafkan,” jelas Buya.
Selain itu, Buya juga menjelaskan hadist yang berkaitan dengan junub tersebut.
“Seorang lak-laki bertanya kepada rasulullah ‘Ya Rasulullah, aku menemukan waktu shubuh, namun aku masih dalam keadaan junub, apakah aku boleh melanjutkan puasa ?’
Rasulullah menjawab, ‘Aku juga pernah waktu masuk shalat shubuh dan aku masih dalam keadaan junub belum sempat mandi besar, kemudian aku berpuasa.” (HR Bukhari - Muslim).(Serambinews.com/ Syamsul Azman)
• Ada Efek Sampingnya, Obat Antivirus Corona Remdesivir Gagal dalam Percobaan Pertama pada Manusia
• Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Bertambah di Banda Aceh
• Update WNI 24 April: 554 WNI Positif Covid-19 dan 26 Orang Meninggal Dunia
• Ucapan Selamat Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda dari RSUZA
• Dokter Bersatus PDP Negatif Covid-19