Ramadhan 2020
Dosa Meninggalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Fenomena seperti ini bukan hal baru lagi, rumah makan tutup namun terlihat kaki-kaki pengunjung pada siang hari.
Fenomena seperti ini bukan hal baru lagi, rumah makan tutup namun terlihat kaki-kaki pengunjung pada siang hari.
SERAMBINEWS.COM - Puasa menjadi kewajiban bagi muslim. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Rukun Islam.
Betapa pentingnya puasanya sehingga banyak dalil-dalil yang menjelaskan berpuasa sangat istimewa di sisi Allah SWT.
Namun, dalam lingkungan masyarakat ada yang tidak berpuasa tanpa ada uzur, berpuasa di rumah makan di luar rumah.
Fenomena seperti ini bukan hal baru lagi, rumah makan tutup namun terlihat kaki-kaki pengunjung pada siang hari.
Lalu, bagaimana hukum atau seberat apakah dosa jika meninggalkan puasa tanpa adanya uzur ?
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah acara pada ‘Akhyar Tv’ yang direpost ulang oleh Channel YouTube ‘Mahzil Us’.
• Jamaah Tarawih Diwajibkan Masker
• Nelayan Pijay Tiga Hari Diawal Puasa tak Melaut, Ini Penyebabnya.
• Satu Sekolah tak Cair Dana Bos, Nomor Rekening Terketik NPWP
Pada sesi tanya jawab, salah satu jamaah bertanya pada UAH, sapaan akrab Ustaz Adi Hidayat, jamaah bertanya ‘hukuman tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?’
Setelah membaca pertanyaan tersebut, UAH langsung menjawab ‘Kafarat’
UAH juga menjelaskan hukum meninggalkan puasa tanpa uzur selain mengqadha puasa yang ditinggalkan, ia harus membayar kafarat.
“Meninggalkan puasa tanpa uzur, selain berdosa harus membayar kafarat. Bukan hanya dosa, dia bukan hanya mengqadha, tapi ada kafaratnya, ada hukuman khusus, satu diantara tiga.
satu, dia mesti memerdekakan budak,
kedua, dia berpuasa tiga bulan berturut-turut,
ketiga, memberi makan 60 orang miskin,” jelas UAH.
UAH menambahkan bahwa puasa selama tiga bulan berturut-turut tersebut tidak boleh ada yang gagal atau batal, karena kalau satu hari saja batal, maka harus dimulai dari awal.
“Puasanya tidak boleh putus, misalnya batal sehari, ulang lagi terus, dan ini bukan pilihan,” jelas UAH.
UAH mencontohkan bahwa dulu pernah kejadian, seorang yang cukup mampu ekonomi dan memiliki jabatan, mengauli istrinya pada siang hari, ia diberikan hukuman tiga bulan puasa tanpa putus, meski ia mampu memerdekakan budak dan memberi makan 60 orang miskin.
