Update Corona di Langsa

Kembali Diberlakukan Jam Malam di Langsa, Tim Gabungan Sisir Cafe yang Masih Buka 

Dimulainya perberlakuan jam malam sejak Jumat (24/04/2020) oleh Pemko Langsa, malam ini tim gabungan Satpol PP/WH dan Polres Langsa datangi...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Petugas tim gabungan Polres Langsa serta Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (24/4/2020) malam ini saat mendatangi salah satu cafe di Jalan Protokol Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dimulainya perberlakuan jam malam sejak Jumat (24/04/2020) oleh Pemko Langsa, malam ini tim gabungan Satpol PP/WH dan Polres Langsa datangi cafe-cafe yang masih buka.

Amatan Serambinews.com, tim  gabungan Satpol PP dan Polres Langsa mulai menyisir cafe-cafe yang ada di sepanjang Jalan Protokol Langsa sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Semua cafe yang masih buka pascakembali diterapkannya jam malam di wilayah Kota Langsa sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, didatangi tim gabungan yang berjumlah puluhan ini. 

Tim gabungan saat itu meminta kepada para pemilik cafe agar menutup usahanya, sesuai imbauan penerapan jam malam yang telah dikeluarkan Pemko Langsa Jumat (24/04/2020) tersebut. 

Sebagian besar pengunjung yang sedang menikmati kopi dan minuman lainnya, langsung membubarkan diri dari cafe tempat mereka nongkrong itu.

Begitu juga sebagian pemilik cafe juga memilih menutup usahanya itu pada hari pertama memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah ini. 

Ini Penyebab Kenapa Ada Hasil Swab Negatif, Lalu Positif Lagi, Kasus Dialami As Mirip PDP di Bali

Aprilia Sediakan Hadiah Spesial Jika Valentino Rossi Kembali Bergabung

Miris, Usai Diperiksa Negatif Corona, Warga Pidie Status ODP Ditelantarkan. Harus Pulang Naik Ojek

Sebelumnya dilaporkan,  Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam, untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19.

Hal ini disampaikan Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdako Langsa, M Husin SSos MM, usai rapat evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19, Jumat (24/04/2020).

Menurut M Husin, kembali diberlakukannya jam malam ini karena berapa tahapan yang dilaksanakan pemerintah setempat terhadap pencegahan covid-19.

Masyarakat masih apatis dan menganggap remeh, seakan-akan virus corona itu tidak ada. 

Mulai tahapan edukasi, soisalisasi, dan himbauan hampir tiap hari dilakukan dengan armada popm-popm oleh  Humas Pemko Langsa seperti tidak ada artinya.

"Oleh sebab itu tindakan kami berikutnya adalah kembali memberlakukan jam malam, agar penyebaran covid-19 ini bisa diputuskan," tegas Kabag Humas ini.

Aduh, Oknum Pegawai Dinkes Diduga Bocorkan Data ODP di Facebook, Korban Terganggu Psikisnya

Kemudian mengingat saat ini bulan Ramadhan, maka penerapannya mulai jam 22.00 WIB - 05.30 WIB, dan pemberlajujan jam malam ini tidak ada batas waktunya.

"Keputusan ini diambil dari salah satu kesimpulan rapat lanjut evaluasi percepatan pencegahan Covid-19," sebutnya.

M Husin Wakil Ketua Kehumasan Gugus Tugas, memaparkan bahwa ada berapa alasan diberlakukan jam malam kembali di Kota Langsa ini.

Pertama, hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang kita lakukan tidak dipatuhi. Kedua, ada sejumlah maayarakat di kabupaten tetangga saat ini sudah terpapar atau psoitif virus corona.

Ketiga, posisi Langsa berada di tengah jika ini tidak kita lakukan maka tunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini.

Keempat, arus mudik tidak bisa dibendung dan harus ada langkah kehati-hatian, sebab kita bisa tertular dan kita juga bisa menularkan covid-19, lebih baik mencegah daripada mengobati. \

Hrithik Roshan Bagi Selfie Berjemur di Matahari Pagi

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Langsa, jelas M Husin, dengan dibatasinya jam malam maka masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari, usai shalat tarawih waelrga agar langsung pulang ke rumah. 

Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman. 

Penerapan jam malam, mulai berlaku sejak Jumat +24/04/2020) malam ini, dan kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak, dan lapak jualan 1 meter.(*)

Plesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Pemuda Ini Diciduk Polisi, Menangis dan Minta Maaf

Sempat Bolak-balik Masuk Rumah Sakit, Ternyata Pemuda yang Masuk Daftar PDP Covid Idap Penyakit Ini

Viral Warga Minta Jatah Sembako Diduga Dianiaya Istri Pak RT, Camat dan Saksi Mata Ungkap Faktanya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved