Rabu, 15 April 2026

Opini

Berharap Tak Seperti Pasal Karet  

Penggunaan media sosial begitu masif. Hoaks menjadi salah satu realitas penting dalam kehidupan sosial yang berdampak negatif secara luas

Editor: hasyim
SULAIMAN TRIPA 

Sulaiman Tripa

Dosen Hukum dan Masyarakat pada Fakultas Hukum Unsyiah

Penggunaan media sosial begitu masif. Hoaks menjadi salah satu realitas penting dalam kehidupan sosial yang berdampak negatif secara luas. Hoaks berkembang sedemikian rupa melalui jalur media sosial. Fitnah dan kritik sebagai salah satu yang tidak terhindarkan dalam suasana kehidupan sosial. Dalam sisi akademis, fitnah dan kritik itu sebagai dua hal yang berbeda. Namun jika tidak hati-hati, keduanya bisa dilihat dalam satu bentuk.

Fitnah dan kritik itu juga membuncah terkait peristiwa sekaligus bagaimana penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tidak semua hal dapat digolongankan sebagai kritik. Lalu lintas hoaks yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang atau sekelompok tertentu, tidak mungkin bisa digolongkan sebagai kritik. Namun sekadar catatan, bahwa tidak semua hal yang disampaikan itu sebagai fitnah. Keluhan masyarakat, walau mungkin disampaikan tidak secara beraturan, harus ditempatkan sebagai kritik bagi pemerintah.

Kritik itu seyogianya dipandang positif. Dengan kritik, berbagai kelemahan bisa diketahui. Pada saat yang sama, apa yang hendak dilakukan, bisa dipermudah pemetaannya dengan adanya kritik. Dalam negara-negara yang berindeks kesejahteraan tinggi, kadang-kadang rasa memiliki negaranya diperlihatkan dengan kritik. Kita harus memandang bahwa ada sesuatu yang salah ketika kritik itu sudah tidak ada.

Kita tidak bisa menutup mata, tetap ada yang tujuannya untuk menghina. Namun sekali lagi, sebagai catatan, tidak semua kritik lalu bisa langsung digolongkan sebagai menghina. Hal ini butuh pengujian yang rumit. Jika tidak hati-hati, hal ini akan mudah dijadikan sebagai alat untuk kepentingan kekuasaan.

                                                                                                                                 Menghina pejabat

Catatan ini yang penting diingatkan bagi kepolisian dari awal. Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang antara lain berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina presiden dan pejabat pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.

Opini ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran, agar kepolisian terhindari dari hal-hal yang terjadi pada era kelam dulu. Pasal yang dijadikan rujukan untuk telegram ini adalah Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hal yang paling rumit akan dihadapi kepolisian adalah "menemukan" apa yang disebut menghina tersebut dalam realitas sosial. Jangan sampai masyarakat yang melakukan kritik, bagi penguasa yang merasa terganggu justru akan dianggap sebagai menghina. Sebaliknya sesuatu yang dianggap tidak terganggu, walau akan berdampak kepada pelaksanaan kekuasaan, justru tidak dianggap sebagai masalah.

                                                                                                                               Gagas delik aduan

Sejumlah pasal penghinaan dalam KUHP sebelumnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu, sekarang digarap kembali oleh pembentuk undang-undang ke dalam pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang baru. Hanya saja bedanya, pasal yang baru itu berganti menjadi delik aduan.

Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 134 jo 136 KUHP, melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUUIV/ 2006. Menurut sejarahnya, pembentukan pasal tersebut berasal dari Wetbook Van Strafrecht (WvS) (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda) yang juga diberlakukan di negara jajahan. Pembentukan peraturan tersebut sudah lebih dari satu abad. Usul pasal penghinaan versi RUKUHP yang baru dilakukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kemudian berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, ada yang setuju dan ada yang tidak. Yang setuju menyebutkan bahwa harkat dan martabat presiden adalah cermin dari harkat dan martabat negara yang harus dijaga.

Sedangkan pihak yang tidak setuju, memandang pasal tersebut berpotensi untuk disalahgunakan, terutama mereka yang selama ini sesungguhnya melakukan kritik, tetapi dianggap menghina. Disebabkan istilah dalam bahasan ini ada beberapa, yakni selain kritik, hina, ada juga kata-kata lain yang terkait.

Posisi ini yang sangat penting dicermati oleh kepolisiaan dengan telegram tersebut. Jangan sampai kepolisian terjebak dalam sesuatu yang sangat membutuhkan tafsir dalam kehidupan sosial. Ketika polisi berbeda menafsir, sesuatu yang kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, maka saat itu kehidupan hukum akan bermasalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved