Viral Medsos
Viral Bus Angkut Pemudik di Bagasi dan Rela Bayar Mahal, Polisi Sebut Tidak Mungkin Lolos
Viral di media sosial sebuah foto yang menunjukkan bus AKAP tetap beroperasi untuk mengantar warga mudik dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam telekonferensi dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Viral Seorang Ibu Dijambret Terseret 5 Meter, Pertahankan Tas Berisi Uang Hasil Jualan Daging
• Sekda Pidie Jaya Memasuki Pensiun, Akankah Satu dari 3 Asisten Bakal Jadi Calon Plt? Ini Kata Bupati
• Apa Hukumnya Kumur-kumur dan Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bus AKAP Angkut Pemudik di Bagasi, Polisi: Tidak Mungkin Lolos",