Meskipun Ada Karantina Wilyah, Garuda Tetap Boleh Terbang, Ini Jadwal Terbangnya

Bagi masyarakat berencana untuk berpergian pada masa karantina wilayah seperti sekarang ini, tak perlu khawatir tidak mendapatkan transportasi udara

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)
Pesawat Garuda Indonesia 

SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat yang berencana untuk berpergian pada masa karantina wilayah seperti sekarang ini, tak perlu khawatir tidak mendapatkan transportasi udara. 

Sebab maskapai milik pemerintah Indonesia, Garuda Indonesia masih tetap dibolehkan terbang ke sejumlah destinasi di tanah air.

Garuda Indonesia dalam keterangan di situs mereka berupaya mengakomodasi permintaan penerbangan untuk urusan di luar mudik yang diklaim masih tetap tinggi. 

Kebetulan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga sudah memberi lampu hijau dalam bentuk perizinan penerbangan khusus (exemption flight) bagi maskapai domestik untuk beroperasi di rute-rute domestik meski daerah yang bersangkutan masuk zona merah dan tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bansos Terlambat Karena Tas Bertuliskan Bantuan Presiden belum Tersedia, Ini Tanggapan DPR

Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalilan Transportasi selama masa angkutan Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Di aturan ini, penumpang untuk urusan bisnis dan logistik boleh bepergian di rute-rute domestik. Begitu pula bagi lembaga tinggi negara, organisasi internasional atau juga perwakilan negara sahabat, termasuk untuk urusan darurat.

Dalam GA Info tertanggal 27 April 2020 yang diterima Kontan.co.id, pihak Garuda Indonesia bersiap melayani penerbangan khusus domestik tersebut mulai awal Mei nanti lantaran bakal mendapat izin penerbangan khusus ini dari pihak regulator.

Dalam keterangan tersebut, Garuda meminta kepada calon penumpang yang ingin menggunakan exemption flight untuk dapat memenuhi protokol penanganan Covid-19. 

Pemerintah Pusat Setujui Kedatangan 500 TKA asal China, Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara Menolak

Mulai dari mengisi surat pernyataan dari calon penumpang sebelum melakukan penerbangan, melampirkan surat keterangan perjalanan dari perusahaan atau instansi yang menerangkan calon penumpang tidak melakukan perjalanan dalam rangka mudik, ada lagi surat keterangan bebas Covid-19, kemudian mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC).

Berikut jadwal penerbangan khusus Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno Hatta.

No Rute No Penerbangan Tanggal

1. Jakarta (CGK) – Surabaya - Jakarta
Sesuai tanggal
GA 306/311: 27 Apr, 4, 21 Mei    GA 316/321: 15, 29, 30 Mei    GA 318/323: 29 Apr, 1, 6, 11, 14, 24 Mei, 1 Jun   GA322/327: 30 Apr, 7, 10, 18, 20, 22, 27 Mei

2. Jakarta – Yogyakarta (YIA) - Jakarta
GA 206/207
28, 29, 30 Apr; 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 16, 17, 22, 25, 26, 29, 31 Mei,  1 Jun

3. Jakarta – Denpasar - Jakarta
Apr: GA 404/423 Mei & Jun: GA 408/411
27, 28, 29, 30 Apr 2, 3, 4, 6, 9, 12, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 28, 29, 31 Mei, 1 Jun

4. Jakarta – Makassar - Jakarta
GA 608/609
28, 30 Apr 6, 9, 11, 14, 19, 21, 27, 29 Mei

5. Jakarta – B Lampung - Jakarta
GA 072/073
28, 30 Apr 1, 4, 6, 8, 10, 13, 15, 18, 20, 21, 25, 28, 29, 31 Mei,  1 Jun

6. Jakarta - Banda Aceh - Jakarta
GA 146/147
29 Apr 7, 15, 21, 27 Mei

7.Jakarta – Batam - Jakarta
GA 152/255
28 Apr 6, 14, 20, 28 Mei

8.Jakarta – Tanjung Pinang - Jkt
GA 286/287
30 Apr 8, 16, 20, 27 Mei

Kekurangan Penerimaan Pajak Bisa Capai Rp 388 Triliun di 2020, Menkeu Ungkap 4 Alasan

9.Jakarta – Palembang - Jakarta
GA 104/109
28 Apr 9, 13, 21, 26 Mei

10.Jakarta – Padang - Jakarta
GA 148/149
29 Apr 6, 13, 20, 26 Mei

11.Jakarta – Kualanamu - Jakarta
GA 182/185
30 Apr 7, 15, 21, 27 Mei

12.Jakarta – Balikpapan - Jakarta
GA 564/567
29 Apr 6, 14, 21, 27 Mei

13.Jakarta – Manado - Jakarta
GA 600/601
28 Apr 6, 13, 20, 28 Mei

14.Jakarta – Banjarmasin - Jkt
GA 532/537
30 Apr 8, 14, 21, 25 Mei

15.Jakarta – Pekanbaru - Jakarta
GA 172/

Kekurangan Penerimaan Pajak Bisa Capai Rp 388 Triliun di 2020, Menkeu Ungkap 4 Alasan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved