Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang
  • Dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
  • Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

 

SERAMBINEWS.COM, KUPANG -  Brigadir Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat usai menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif.

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.

Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Baca juga: Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut

Sosok Bripda Torino Tobo Dara

Informasi yang beredar, Bripda Torino Tobo Dara baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved