Update Corona di Aceh Tamiang
Sempat Layani Pasien Positif Covid-19, Puskesmas Rantau Aceh Tamiang Ditutup, Pegawai Harus Isolasi
Hal menyusul hasil positif Covid-19 terhadap IJ (19), seorang pasien yang pernah dilayani di Puskesmas ini.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Hal menyusul hasil positif Covid-19 terhadap IJ (19), seorang pasien yang pernah dilayani di Puskesmas ini.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dinas Kesehatan Aceh Tamiang menutup sementara operasional Puskesmas Rantau.
Hal menyusul hasil positif Covid-19 terhadap IJ (19), seorang pasien yang pernah dilayani di Puskesmas ini.
Penutupan ini mulai berlaku terhitung besok, Sabtu (2/5/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita ketika dikonfirmasi membenarkan kebijakan penutupan sementara ini.
Hal ini berkaitan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Aceh Tamiang.
• Ramadhan 2020, Masjid Australia Bagikan Hidangan Takjil di Tengah Pandemi Covid-19
“Benar, bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Devi, Jumat (1/5/2020) malam.
IJ merupakan salah satu santri yang baru pulang dari Temboro, Magetan, Jawa Timur dan dinyatakan positif covid-19 sesuai hasil swab Balitbangkes Aceh di Aceh Besar.
Sebelum dirujuk ke RSUDZA, IJ diketahui sempat datang ke Puskesmas Rantau mengurus rujukan ibunya untuk berobat ke RSUD Langsa pada 22 April 2020.
Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Ibnu Azis menambahkan ketika itu petugas yang melayani proses administrasi IJ belum menerima informasi tentang rekam jejaknya yang baru tiba dari daerah transmisi covid-19 itu.
“Kondisi ketika itu sudah siang dan belum ada informasi tentang yang bersangkutan.
Jadi petugas Puskesmas yang melayani beliau kebetulan sudah melepas APD,” kata Ibnu Azis, Jumat (1/5/2020) malam.
• Dokter di Pidie Baca Puisi untuk Tenaga Medis yang Gugur Karena Covid-19, Ada di Laman YouTube
• Penyiar Pria Ini Ketahuan Selingkuh, Nampak Wanita Semi Bugil Lewat Siaran Langsung
Dijelaskannya, penghentian operasional ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 22 April 2020, ketika IJ dirujuk ke RSUDZA.
Sama halnya dengan Devita, Ibnu Azis juga menekankan penghentian operasional sementara ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.