Breaking News

Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN dan Tanggapan Ombudsman

Beberapa hari terakhir, perbincangan di media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock) 

Berikut ini besaran tarif listrik yang saat ini berlaku.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat (1/5/2020), Pelaksana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs PLN UID Jakarta Raya M. Arief Mudhari mengatakan, pemakaian rumah tangga selama Work From Home (WFH) rata-rata naik 1-3 persen.

Menurut dia, hal itu terjadi karena anggota keluarga berkumpul di rumah. Akibatnya, penggunaan barang-barang elektronik turut berimbas pada pemakaian listrik.

Ia mencontohkan, pemakaian televisi menjadi lebih lama, kipas angin yang terus menyala, pemakaian CPU yang terus-menerus, dan sejumlah keperluan lainnya.

 Respons Ombudsman

Menanggapi keluhan dari masyarakat dan bantahan dari PLN, Ombudsman Republik Indonesia mengaku telah berkoordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti hal ini.

Akan tetapi, belum mendapatkan jawaban.

Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman, dua tahun terakhir memang tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik.

Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar.

Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan," kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved