Rabu, 27 Mei 2026

Rumah Wartawan Terbakar

Nasir Djamil Ingatkan Kapolda Aceh Ungkap Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi, Sudah 10 Bulan 

Ya, rumah milik Wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Lonig Aman, Aceh Tenggara, pada 30 Juli 2019 dini hari.

Tayang:
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil 

Ya, rumah milik Wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Lonig Aman, Aceh Tenggara, pada 30 Juli 2019 dini hari.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh mengingatkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, untuk memerintahkan jajarannya mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah. 

Ya, rumah milik Wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Lonig Aman, Aceh Tenggara, pada 30 Juli 2019 dini hari.

Dengan demikian, peristiwa yang juga ikut membakar satu mobil Mobilio putih tahun 2016 milik korban itu sudah berjalan hampir sepuluh bulan.

Namun, hingga kini belum terungkap siapa pelakunya, jika memang rumah korban sengaja dibakar sebagaimana dugaan korban yang mengklaim rumahnya dibakar terkait pemberitaan. 

"Kasus ini harus tuntas tahun ini. Saya minta Polres Agara dibantu Polda Aceh bekerja serius agar kasus ini tuntas tahun ini," kata Nasir Djamil kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (4/5/2020). 

Positif Corona, Suami Istri Terpaksa Tinggalkan Balita di Rumah

Niat Puasa Ramadhan 1441 H, Ini Waktu Tepat Mengucapkan Syarat Sah

Jika Politisasi Bansos Corona, Ini Sanksi Bagi Petahana

Menurut Nasir Djamil, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/48/IV/2020/ tanggal 17 April 2020 bahwa kasus ini belum ditingkatan ke penyidikan. 

Bahwa sesuai SP2HP yang diterima korban tertanggal 29 April 2020, Polres Aceh Tenggara dalam perkara ini sudah memeriksa 10 saksi, mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Tim IT Polres Lhokseumawe.

Lebih dari itu, Nasir Djamil menilai bisa saja perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan karena setidaknya sudah ada bukti petunjuk bahwa rumah tersebut dibakar. 

Selain dari keyakinan korban, juga keterangan ahli Labfor Mabes Polri Cabang Medan yang menerangkan bahwa rumah itu dibakar.  

Nasir Djamil mengatakan korban sangat berharap kasus ini terungkap. 

Hal ini dibuktikan, korban selain menyurati Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, juga sudah menyurati Presiden RI terkait hal ini. 

Selain itu, juga menyurti Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers, Menkopolkam, bahkan di medsos menuliskan surat terbuka kepada Kapolri.

"Saya berharap Kapolda Aceh yang baru Bapak Irjen Pol Wahyu Widada dapat menuntaskan hal ini," ujar Nasir Djamil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved