Kamis, 9 April 2026

Update Corona Nasional

Jika Politisasi Bansos Corona, Ini Sanksi Bagi Petahana

Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada untuk tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) corona untuk kepentingan politiknya.

Meski pelaksanaan Pilkada ditunda, namun tetap ada sanksi yang menanti untuk para petahana yang menyalahgunakan bansos untuk kepentingan politiknya.

Cina Ejek AS Melalui Film Animasi, Begini Ceritanya

Korban Corona Harian di Saudi Terus Meningkat, Plasma Darah Masih Diteliti

Sanksinya tidak main-main, para petahana bisa dicoret sebagai calon peserta Pilkada.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, ketentuan untuk para pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.

”Karena kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Nazaruddin Dek Gam Minta Pemerintah Aceh tak Potong Dana Bantuan Dayah

Presiden Brazil Bertengkar Hebat dengan Gubernur Negara Bagian, Ada Apa?

Kemudian Ayat 5 Pasal 71 menyebut jika petahana melanggar ketentuan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.

Sementara Ayat 6 Pasal 71 Sanksi berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1 angka 20 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada menjelaskan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon.

Ketentuan tersebut berlaku setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Warga Haiti: “Mati Kelaparan Hari Ini atau Besok Karena Virus Corona?

Satu Lagi Santri Ponpes Al-Fatah Temboro yang Pulang Ke Aceh Positif Covid-19  

"Petahana yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, jika kepala daerah aktif tidak mencalonkan diri lagi maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hasyim juga mengatakan, apabila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan atau terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak.

"Kedudukan sebagai petahana atau bukan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Hasyim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved