Minggu, 19 April 2026

Berita Langsa

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Dua Pengedar Ganja

Kepada petugas, tersangka Boi mengaku, ganja yang ada padanya itu dibeli dari tersangka Mus sebanyak 1 kg dengan harga Rp 1.600.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Sat Resnarkoba
Dua tersangka pengedar ganja bersama BB ganja siap edar saat diamankan di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Lalu, 1 unit hanphone merk Samsung warna gold, dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol.

Tersangka Mus mengaku, membeli ganja itu dari temannya berinisial S (kini  DPO)sebanyak 1.200 gram dengan harga Rp 1.600.000.

Ia juga akan dibayarkan, apabila ganja sudah laku terjual. (*)

Ibu-ibu Kelompok Penjahit di Pidie Jaya Dapat Bantuan Mesin Bordir, Diserahkan Wabup Said Mulyadi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved