Selain THR Telat, Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya Kali Ini Buat Was-was Pekerja
ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.
SERAMBINEWS.COM - Saat ini dunia tengah berjuang melawan penyebaran Covid-19 atau corona.
Berbagai usaha telah dilakukan, namun sampai saat ini belum juga temui titik terang.
Meski begitu, di beberapa wilayah khususnya Indonesia sudah banyak terjadi penurunan jumlah pasien positif corona.
Wabah virus corona atau Covid-19 membuat berbagai sendi kehidupan anjlok.
Tak terkecuali kondisi perekonomian di Indonesia.
Lesunya perekonomian sangat berpengaruh pada banyak hal.
Salah satunya perusahaan kesulitan membayarkan hak hak karyawan.
• Kankemenag Aceh Tenggara Tetapkan Soal Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Nilainya Jika Bayar Pakai Uang
• Fakta 4 Bersaudara Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh Keluarga Sendiri hingga Jasad Ditemukan di Hutan
• Pemain Ini jadi Korban Gocekan Maut Lionel Messi pada Semifinal Liga Champions
Bahkan tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hak kerja.
Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.
Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.
Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5) Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.
Sebab surat ini memuat ketidak wajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.
Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.