Selain THR Telat, Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya Kali Ini Buat Was-was Pekerja

ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.

Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.

Bolehkan RI Cetak Uang Banyak untuk Dibagikan ke Masyarakat, Ini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

Diduga Jadi Penyebab Didi Kempot Meninggal, Ini Perbedaan Henti Jantung dan Serangan Jantung

Fakta 4 Bersaudara Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh Keluarga Sendiri hingga Jasad Ditemukan di Hutan

Secara tidak langsung karyawan akan menurunkan daya belinya yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari Kompas.com, bila THR tidak diberikan maka akan ada sanksi yang berikan pada perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.

Tidak adanya jaminan tersebut lantaran pemasukan di perusahaan tidak mendapat pemasukan selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Grudhits.id dengan judul Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved