Kasus Proyek Fiktif

Beredar Kabar Ada Aktor Lain di Balik Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Beberapa sumber menyebutkan ada aktor lain yang berada di balik kasus lima proyek fiktif di Subulussalam yang terjadi tahun 2019 itu.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH 

Laporan Khalidin | Subulusalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat, Rabu (6/5/2020). Kini, beredar kabar adanya aktor lain di balik kasus proyek yang merugikan negara senilai Rp 795 juta tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus lima proyek fiktif yang terjadi tahun 2019 tersebut saling berkaitan dengan sejumlah permasalahan di sana.

Bahkan menurut sumber Serambinews.com ada aktor lain yang berada di balik kasus ini. Karenanya, sumber tersebut berharap pihak kejaksaan tidak berhenti hingga ketiga tersangka namun harus mengusut tuntas.

Lebih jauh disampaikan alasan jika kasus ini bukan permainan ketiga tersangka saja dengan membeberkan sejumlah alasan. Soalnya, lanjut sumber ketiga tersangka tersebut masih memiliki atasan. Proses penganggaran dan pencairan tersebut, kata sumber tidak mungkin dapat teradi tanpa adanya kewenangan dari pihak lain yang disebutnya sebagai aktor.

Terkait dengan informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih, Sh yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu mengatakan sejauh ini belum mendapat bukti tentang itu.

Kendati demikian, kata Ika Liusnardo penyidik akan mendalami  apa yang berkembag di lapangan dan apabila menemukan bukti kuat maka diproses sesuai hukum.”Sejauh ini yang bukti yang kita temukan baru untuk tiga tersangka, soal ada kabar di luar nanti akan didalami,” ujar Ika Liusnardo

Kejaksaan juga mengaku mendapat pernyataan dari salah seorang tersangka yang diperiksa saat menjadi saksi tentang aliran-aliran uang tersebut.

Soal keterangan tersangka ini sebagaimana pernah diberitakan menurut kejaksaan belum dapat menjadi bukti bagi penyidik. Sebab, keterangan itu tidak terkoneksi dengan objek yang disebut alias berdiri sendiri atau argumen pribadi.

Namun jika tersangka tersebut mampu membuktikannya lanjut Ika Liusnardo penyidik akan mendalami.  Sebab dalam pengusutan kasus apapun penyidik bekerja sesuai bukti bukan opini yang berkembang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangkat terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).(*)

Kejari Subulussalam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Organisasi Bodong

Maskapai Citilink Indonesia Mulai Terbang 8 Mei 2020

Riset Universitas di Singapura: Wabah Virus Corona di Indonesia Berakhir 7 Oktober 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved