Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Jaksa Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini  

Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan professional dalam penyidikan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Laporan Khalidin I Subulusalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan professional dalam penyidikan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subulussalam. Hal itu disampaikan hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu  kepada Serambi, Rabu (6/5/2020) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Ika Liusnardo menampik sejumlah asumsi liar terkait penanganan kasus proyek fiktif. Menurut Ika Liusnardo, kejaksaan bekerja berdasarkan bukti bukan opini. Dalam hal ini mereka tidak sembarangan namun tetap bertindak secara professional.

Makanya, meskipun berbagai opini berkembang soal kasus proyek fiktif ini kejaksaan tetap mengedepankan bukti.

”Kita bekerja professional dan sesuai bukti. Jadi apapun kata orang kalau tidak ada bukti maka itu hanya opini,” ujar Ika Liusnardo

Ika Liusnardo memastikan proses penyidikan ini sebagai upaya hukum dan menampik hanya menyasar orang tertentu. Sebab, kata Ika Liusnardo tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki bukti kuat adanya keterkaitan dalam perkara proyek fiktif. Soal kabar aktor lain, Ika Liusnardo menyatakan sejauh ini mereka belum menemukan bukti.

Dua Keluarga Miskin di Bireuen Kini Tempati Rumah Layak Huni

Beredar Kabar Ada Aktor Lain di Balik Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejari Subulussalam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Organisasi Bodong

Namun dalam hal ini penyidik menurut Ika Liusnardo tidak berhenti ketiga orang tersangka bilamana ada bukti kuat maka akan didalami kembali.

Ditambahkan, kasus lima proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta lebih ini luar biasa dan tidak dapat ditoleransi. Sebab, selain pekerjaannya fiktif alias nol, proses penganggaran juga illegal atau tanpa melalui prosedur. Sehingga lima proyek berupa pembangunan jalan ini tahun 2019 ini terjadi dua kali fiktif mulai penganggaran hingga pekerjaan.

”Kasus ini luar biasa lo, merugikan uang negara, Tuhan saja marah ini,” ujar Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah saat diwawancara sebelumnya

Berdasarkan catatan Serambinews.com, proses pengusutan kasus proyek fiktif ini berlangsung cepat yakni hanya hitungan bulan.

Kasus ini mulai dilidik Desember 2019 atau sebulan setelah terungkap ke media. Tiga bulan setelah dilidik, Kejari Subulussalam akhirnya meningkatkan kasusnya ke penyidikan dan sempat melakukan penggeledahan ke kantor DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Walhasil, Rabu (6/5/2020) kemarin Kejari Subulussalam secara resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus proyek fiktif dengan pagu anggaran sebelumnya Rp 895 juta. 

Riset Universitas di Singapura: Wabah Virus Corona di Indonesia Berakhir 7 Oktober 2020

KNPI Subulussalam Bagikan Ratusan Sembako Untuk Jompo, Anak Yatim dan Disabilitas

Adapun kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan. Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan  jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng  sebesar Rp 182 juta dan paker pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta. Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangkat terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved