Berita Aceh Utara
MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperjelas kepada publik pos anggaran yang dipangkas untuk dialihkan....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperjelas kepada publik pos anggaran yang dipangkas untuk dialihkan ke penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi saat ini beredar informasi kas Aceh Utara sedang kosong.
“Ketidakpastian keuangan dan kerangka tata kelola anggaran pencegahan Covid-19 perlu kiranya DPRK melakukan langkah yang tepat,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).
Dengan cara kata Alfian, segera memanggil bupati dan dinas keuangan untuk memastikan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini. Karena hal tersebut menjadi perhatian publik dan rakyat Aceh Utara berhak mengetahui informasi tersebut
“MaTA sendiri mencatat beberapa hal penting yang perlu diperjelas sehingga tidak terjadi degradasi informasi menyangkut tata kelola keuangan,” kata Alfian.
Pertama kata Alfian, berkembangnya isu kas Aceh Utara kosong dan ini makin liar terjadi, karena berdasarkan catatan MaTA, tahun 2016 Pemkab Aceh Utara juga mengalami hal yang sama dengan status kas kosong.
“Pertanyaaannya bagaimana bisa dikatakan kosong dan ini sengaja dilakukan oleh eksekutif sehingga dapat "meredam" gejolak tuntuan anggaran secara politik. Staregi ini dianggap laku oleh Pemkab karena pernah dilakukan tahun 2016, sehingga potensi pemkaburan anggaran daerah dapat mudah dilakukan,” ujar Alfian.
• Tim Gabungan Bagikan Takjil dan Masker Kepada Pengguna Jalan
• Ditpolairud Polda Aceh Antar Bantuan Makanan untuk Tenaga Medis
• Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Aceh Sebanyak 17 Orang, ODP 1.920 Orang
Oleh karena itu, Koordinator MaTA, meminta langkah kongkrit dari DPRK untuk memastikan dengan cara memanggil bupati dan keuangan serta memintak rincian atau rekap anggaran tahun berjalan, sehingga kespatiannya telihat.
Dalam hal ini kata Alfian, DPRK harus konsisten dimintak untuk dapat melakukannya sehingga mandat yang sudah diberikan oleh kontiuen tidak dikhianati.
Persoalan kedua lanjut Alfian, APBK 2020 terjadi Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dimana Aceh Utara dengan berdasarkan keputusan Bupati Nomor 360/184/2020 tentang penetapan darurat dalam penanganan covid-19.
D tetapkan pada 18 Maret dengan fokus anggaran sebesar 35.516.063.571 miliar, (berdasarkan data yang telah dilapor). Terkait anggaran tersebut, pemkab perlu menjelaskan ke publik dari post anggaran mana saja terjadi pemotongan dan bagaimana kerangka tata kelolanya.
“DPRK wajib mengetahuinya karena publik selalu menuntut transparansi terhadap anggaran yang akan dan telah di gunakan,” ujar Alfian.
Persoalan ketiga, dari kajian MaTA, anggaran bantuan Sosial, Biaya Tak Terduga (BTT) dan anggaran refocusing sangat terbuka untuk disalah gunakan, sehingga jadi potensi korupsinya sangat lebar.
“Makanya perlu transparansi dan MaTA tidak akan pernah bertoleran dengan pelaku penyelewengan dana publik,” pungkas Alfian.(*)
• Delapan Remaja yang Diamankan Warga Punge Ujong, Diserahkan ke WH Banda Aceh
• Jaksa Beberkan Modus Operandi 3 Tersangka dalam Mainkan Proyek Fiktif di Subulussalam
• Pasien Positif Asal Pidie Sembuh dari Covid-19, Hampir Sebulan Jalani Perawatan di RSUZA