Berita Simeulue
Polisi Tangkap Seorang Warga Teupah Tengah, Simeulue Karena Edarkan Ganja, Dibawa dengan Kapal Feri
Barang bukti tersebut diperoleh dari kawan tersangka atas nama BB (DPO) warga dari Kabupaten Nagan Raya. Ganja tersebut dikirim melalui Feri...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Berdasarkan pengakuan tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan tersangka atas nama BB (DPO) warga dari Kabupaten Nagan Raya. Ganja tersebut dikirim melalui pengangkutan penyeberangan laut Kapal Feri" jelas Kasat Narkoba Polres Simeulue.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Anggota Polres Simeulue dari Satnarkoba, mengamankan seorang warga di Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Kamis (7/5/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Penangkapan pemuda berinisial PRD (27) itu, berawal dari informasi masyarakat.
Lantaran yang bersangkutan memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedar narkoba jenis ganja.
Dari informasi tersebut, tim 'Kucing Hitam' dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue, kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Jh Sialangan.
"Tidak ada peluang bagi narkoba di Simeulue," tegas Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh Sialagan, Jumat (8/5/2020).
• Terkait Kasus Proyek Fiktif, Mantan Walkot Subulussalam Merah Sakti Bantah Terlibat
Saat dilakukan penggeledahan tersangka, lanjutnya, turut serta disaksikan oleh aparat desa setempat.
Petugas menemukan narkoba di atas asbes rumah tersangka, berupa satu buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi satu kantong plastik besar warna putih berisi ganja.
Selain itu, beberapa kantong plastik lain juga ditemukan berisi narkoba.
Dengan berat keseluruhan barang bukti (BB) yang diamankan sekitar 400 gram.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan tersangka atas nama BB (DPO) warga dari Kabupaten Nagan Raya. Ganja tersebut dikirim melalui pengangkutan penyeberangan laut Kapal Feri" jelas Kasat Narkoba Polres Simeulue.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
• Aksi Warga Larang Mobil Melintas di Lokasi Banjir, Jalan STA Johansyah, Neusu, Banda Aceh