Berita Bener Meriah

Tetapkan Rp 66.500 per Jiwa, Sarkawi Minta Kemenag Bener Meriah Tinjau Ulang Besaran Zakat Fitrah

Sarkawi mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Said Kamaruzzaman
For Serambinews.com
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi. 

Laporan Budi Fatria | Redelong 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebagian masyarakat di Kabupaten Bener Meriah memprotes besaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M yang ditetapkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 66.500 per jiwa. Protes tersebut banyak muncul di media sosial. Oleh karena itulah, Bupati Sarkawi berharap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah untuk meninjau ulang besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan.

“Saya meminta kepada Kakan Kemenag Bener Meriah untuk menjelaskan secara rinci besaran zakat fitrah tahun 2020 agar tidak terjadi polemik di masyarakat kita,” tegas Bupati Sarkawi kepada Serambi, Jumat (8/5/2020).

Sarkawi mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun cara-cara lainnya. Itu sebabnya, menurut Sarkawi, pihak Kemenag harus memberikan penjelasan yang mudah dipahami warga. “Sekali lagi, saya meminta Kemenag harus menjelaskan kepada masyarakat Bener Meriah terkait dengan besaran Zakat Fitrah tahun 2020 ini,” pungkas Bupati kembali.

Bupati Sarkawi Minta Kemenag Bener Meriah Perjelas Rincian Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 Hijriah

Bener Meriah Fokus Tiga Program Utama

Difasilitasi Forum PRB Aceh, Bener Meriah Finalkan Dokumen Rencana Aksi Penanganan Covid-19

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah merilis melalui website aceh.kemenag.go.id besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1441 H/2020 M yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Disebutkan, pada prinsipnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras).

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama sebesar 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu ditambah satu genggam. Jika harus dikeluarkan dengan uang, maka sebesar Rp 66.500 per jiwa.

Saat dikonfirmasi kembali, Jumat kemarin, Kakan Kemenag Bener Meriah H Saidi BS Ag MA menjelaskan, sebagai standar uangnya disesuaikan dengan harga gandum, yang harganya pada bulan Mei 2020 ada 2 macam yaitu 20.000/kg dan 15.000/kg.

1 Orang Positif Covid-19, Besok Puluhan Santri Bener Meriah dari Klaster Magetan akan Tes Swab 

Tiga Warga Bener Meriah yang Hasil Rapid Tesnya Reaktif Covid-19 Telah Dilakukan Pengambilan Swab

Dikatakan, dalam mazhab Hanafi zakat fitrah bukan 2,8 kg, tapi 3,8 kg. Dalam keputusannya, diambil harga di pertengahan yaitu antara Rp 15.000 dan Rp 20.000, yaitu Rp 17.500/kg. Oleh karena itu, jika dimasukkan pengali 3,8 kg/jiwa, maka nilainya menjadi 3,8 x Rp 17.500 = Rp 66.500 per jiwa.

Dikatakan Saidi, sebagai gambaran dalam mazhab Syafii', Hambali, dan Maliki, zakat fitrah wajib dibayar degan makanan pokok. “Kita makanannya beras, tidak sah kalau dibayar dengan harga/uang. Sedangkan mazhab Hanafi boleh dengan harganya, namun dalam harga harus dihargakan salah satu dari jenis ini yaitu gandum, kurma, anggur, dan gandum syafii,” ujarnya.

Menurut Saidi, pada prinsipnya zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok, hampir tidak ada peluang dibayar dengan uang. “Hanya mazhab Hanafi yang membolehkan dengan uang. Itu pun dinilainya bukan dangan beras, tapi dengan kurma, dan gandum sebanyak 3,8 kg. Karena di mazhab Hanafi tidak disebut makanan pokok,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved