Berita Banda Aceh

Banjir Tunda Pengumuman Perwal Wajib Masker, Akan Disampaikan Senin Lusa

Aminullah menegaskan, tetap akan memberlakukan aturan wajib bermasker, kendati daerahnya sedang menghadapi musibah banjir genangan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengumumkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang wajib masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, pada Jumat (8/5/2020), tertunda.

“Rencana awal akan disampaikan ke forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin (11/5/2020) ,” kata Aminullah kepada Serambinews.com, Sabtu (9/5/2020).

Aminullah menegaskan, tetap akan memberlakukan aturan wajib bermasker, kendati daerahnya sedang menghadapi musibah banjir genangan.

Dia sendiri sudah menandatangani Perwal Nomor 24 Tahun 2020 tentang kewajiban warga kota memakai masker selama pandemi Covid-19 pada Rabu (6/5/2020) dan sudah pula diundangkan dalam berita daerah. 

"Perwalnya belum dibawa ke rapat forkopimda kan rencana kemarin (Jumat) akan disampaikan ke forkopimda, tapi sudah terjadi banjir jadi Senin nanti diumumkan," kata Aminullah.

Bupati Aceh Besar Tinjau Fasilitas yang Rusak Akibat Banjir di Kecamatan Lhoong

Ia menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan kesemua unsur forkopimda yang juga tim siaga Covid-19.

Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

Menurut Wali Kota, saat ini kesadaran warga kota dalam memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sudah lumayan banyak. "Alhamdulillah, saya melihat sudah banyak warga yang pakai masker," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh juga mengajak warga agar menjadikan budaya memakai masker.

"Jadikan pakai masker sebagai budaya. Semoga warga kota terbebas dari penularan corona," ujar dia.

Viral Sepeda Motor Pengantar Paket Terbakar, Sebagian Barang Meleleh, Bikin Warganet Terenyuh

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan Perwal Nomor 24 Tahun 2020 itu nanti, Aminullah mengatakan sudahmeminta petugas keamanan untuk mengawal dan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel.

Masker yang digunakan bisa masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain.

Selain diwajibkan menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter  dan menghindari kerumunan.

Untuk menyukseskan aturan itu, masyarakat diminta berperan serta secara aktif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan, Perwal itu mengatur bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanksi.

Persiraja Latihan di Singapura di Bawah Asuhan Andrew Yap

Sanksi itu diatur dalam BAB VI Pasal 7.

Ayat (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan  ayat (3) dikenakan sanksi berupa:

a. peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

b. tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, dan

c. penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Ayat (2) Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota.

Lintasan Gajah Liar di Pintu Rime Gayo Mulai Dipasang Kawat Kejut Sepanjang 10 Km

Aminullah juga menyarankan kepala daerah kabupaten/kota lainnya, termasuk Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengikuti jejaknya dengan mengeluarkan aturan wajib pakai masker bagi warga.

"Saran saya seluruh daerah buat aturan wajib pakai masker. Bila perlu Plt Gubernur keluarkan Pergub tentang wajib pakai masker. Sehingga kemanapun kita pergi wajib masker," ujarnya.

Tujuan mengeluarkan aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 selain tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Karena Covid-19 ini tidak di Banda Aceh saja. Apalagi WHO sudah menyampaikan bahwa pakai masker, cuci tangan, jaga jarak adalah solusi memutuskan mata rantai Covid-19," ungkap dia.(*)

Terhimpit Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu Muda di Subulussalam Jadi Kurir Sabu

Bocah Positif Covid-19 dari Aceh Tenggara Meninggal di RSU Adam Malik Medan

92 Jiwa Korban Banjir yang Mengungsi, Kembali ke Rumah, Ini Penjelasan Keuchik Meunasah Krueng Kala

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved