Update Corona Nasional
MUI Tanyakan Ketegasan Pemerintah Soal Pengendalian Covid-19, Begini Respons Muhadjir Effendy
Hal itu sangat penting bagi MUI untuk dasar menjelaskan serta menentukan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa MUI
Hal itu, menurutnya, sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa MUI.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan sikap pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekjen MUI, Anwar Abbas, meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19. "Apakah sudah terkendali atau belum?," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Hal itu, menurutnya, sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa MUI.
• Pinjaman Rp 22 Triliun dari ADB Segera Cair, Ini Jumlah Utang Indonesia Sekarang
• Tak Bermanfaat, Obat Malaria Hydroxychloroquine Justru Menimbulkan Risiko Kematian Lebih Tinggi
"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijak baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada," ujar Anwar Abbas.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada poin ke-4 menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.
Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah di kawasan zona merah, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing.
• Memilukan, Ayah Gendong Jenazah Anak Terseret Arus, Ditemukan Meninggal Terpaut 150 M dari Lokasi
• Bawa Sabu Seberat 26,4 Gram, Ibu Muda Dicokok Polisi di Subulussalam
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Umat Islam juga dilarang menghadiri pengajian umum dan majelis taklim selamat tanggap virus Corona.
Namun, jika ada ketegasan dari pemerintah tentang pelonggaran PSBB, MUI kembali mewajibkan umat Islam menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas yang melibatkan banyak orang secara berjamaah, seperti shalat dan pengajian.
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI menyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.
"Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," ujar Sekjen MUI.
Kejelasan status pandemi Corona di Indonesia, Anwar mempertegas kembali, penting bagi MUI untuk menentukan sikap terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
"Ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI.
Untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap, dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar.
• Hari Ini 32 Tahun Lalu, Aceh Kehilangan Sosok H Dimurthala, Totalitas untuk Persiraja
• UPDATE Covid-19 Aceh, PDP Menjadi 91 Orang, Ini Rinciannya