Berita Politik
Anggota DPR Minta Masjid Juga Direlaksasi, Kantor Saja Boleh Dibuka Kok
Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja.
"Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja. Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, tapi manajemennya."
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19. Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam.
Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup. Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing. "Kami bicara soal masjid. Kami tadinya diam-diam karena setelah ada (isu) kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka, tetapi faktanya tidak," ucap Sidik dalam rapat dengan Kemenag, Senin (11/5/2020).
Sidik --yang menyebut diri orang desa, mengatakan, masjid di sebuah perkampungan adalah simbol keislaman dan kebanggaan umat Islam. Tapi saat ini masjid-masid justru sepi karena masyarakat diimbau salat di rumah.
• Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB, Simak Penjelasan Mahfud MD
• Relaksasi Penyampaian SPT hingga 30 Juni
"Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja. Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, tapi manajemennya," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu lalu membandingkan masjid yang ditutup dengan kantor-kantor yang dibolehkan buka. Menurutnya, perkantoran yang tetap buka itu mengubah manajemen sesuai protokol kesehatan.
"Kenapa kantor Kemenag sampai sekarang buka, manajemennya Pak. Enggak ditutup kok. Termasuk kantor presiden pun tidak ditutup. Yang diatur manajemennya. Misalnya, soal jarak di dalam kantor. Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam, kantor-kantor normatif cuma 8 jam," bebernya.
Karena itu Sidik meminta Menag membicarakan dengan pemerintah agar masjid tetap buka, atau istilahnya 'relaksasi masjid' merujuk relaksasi PSBB/transportasi, tinggal protokol kesehatannya dijalankan. "Saran saya dengan adanya relaksasi menteri agama harus berjuang kepada pemerintah, jangan diam saja. Harus dibuka dengan cara manajemen diubah. Jangan dianggap orang Islam ini bodoh-bodoh. Kok begitu-begitu saja, diam-diam saja," kata Sidik.
• Napi Dibebaskan untuk Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden & Pejabat Terancam Bui?
• Jokowi Minta Penerapan PSBB Tak Berlebihan dan Perlu Dievaluasi
"MUI juga perlu diajak bicara. Karena MUI juga lebih senang kalau kita tidak ke masjid sementara yang dipandang ini manajemennya bisa diatur," tutupnya.
Anggota Komisi VIII lain, asal PKS, Bukhori Yusuf, menyebut istilah relaksasi masjid pertama kali disampaikan MUI. Dia menilai wacana ini perlu dibahas karena Kemenhub telah melaksanakan relaksasi transportasi umum dengan syarat.
"Kami juga mohon bahwa ketika Menhub merelaksasi masalah kendaraan dan seterusnya, maka MUI menyampaikan tempo hari kenapa kemudian Masjid tidak direlaksasi," kata Bukhori. "Sehingga masyarakat bisa menyelenggarakan salat jemaah dengan tetap dengan standar protokol Covid-19. Mohon itu kemudian mendapat tanggapan serius," ujar
• PSBB Disebut Berhasil Memperlambat Kasus Covid-19 di Jakarta, Ini Fakta di Lapangan
• PSBB Disebut Berhasil Memperlambat Kasus Covid-19 di Jakarta, Ini Fakta di Lapangan
Legislator dapil Jawa Tengah itu.
Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.
Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja. Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup. Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup.
Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing. Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid. Sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anies-berlakukan-psbb-bagi-yang-melanggar-akan-didenda-rp-100-juta.jpg)