Ini Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Berikut Gaji PNS Untuk Golongan I Hingga IV

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR atau Tunjangan Hari Raya 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Video Putra Bungsu Shah Rukh Khan Lantunkan Bacaan Shalat Viral dan Menuai Pujian

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Nuraini Urung Buka Peti Jenazah Untuk Lihat Wajah Anaknya Terakhir Kali Setelah Tiba dari Tangerang

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved