Penghapusan Qanun Kecamatan
Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Sepakat Hapus Qanun Tentang Kecamatan
Dengan adanya PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Qanun Nomor 3 tahun 2008 tentang Kecamatan tidak relevan lagi dan perlu dicabut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melaksanakan Rapat Paripurna ke XII masa sidang ke III tahun 2019-2020 mengenai pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Jaya MUSLEM D dan dihadiri wakil ketua II, Bupati Aceh Jaya H T Irfan TB dan Wakil Bupati Tgk Yusri Sofyan dan seluruh perangkat DPRK
Dalam kesempatan tersebut , Bupati Aceh Jaya H T Irfan TB mengatakan bahwasanya Sebagai mana diketahui, pemerintah kabupaten Aceh Jaya bersma dengan DPRK sudah pernah membentuk Qanun nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kecamatan yang berdasarkan pada peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008.
"Sehubungan dengan berlakunya peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang menggantikan peraturan Pemerintah nomor 2008 maka agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat membingungkan eksekutor dilapangan dalam hal ini Camat dan bawahannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Qanun Nomor 3 tahun 2008 tidak relevan dan perlu di cabut, oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan agar dapat berpedoman pada peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Dengan dicabutnya Qanun nomor 3 tahun 2008, semoga camat beserta unsur bawahannya dapat lebih maksimal lagi dalam melaksakan tugasnya kedepan, dan dengan tetap memperhatikan kesehatan selama masa pademi ini, dengan menerapkan protokol pencegahan virus covid 19 dalam melaksanakan kegiatan di wilayahnya masing masing," tandas Irfan
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Muslim D mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terbentuknya rancangan qanun terbaru.
"Semoga keputusan yang telah di sepakati ini menjadi keputusan terbaik dan mejdi pedoman dalam penerapan pemerintahan di kecamatan," ungkap Muslim D.(*)
• Jaga Jarak, Warga Dua Desa Saling Tutup Jalan, Dimulai Pasang Portal, Dibalas Pakai Tembok Beton
• Satu Korban Hilang Hempasan Ombak di Abdya Belum Ditemukan, Sudah 4 Hari, Begini Dugaan Nelayan
• Viral! Video Mayat Disebut Melambaikan Tangan dari Dalam Peti Saat Direkam Kamera, Warganet Heboh
• Kapal Feri Tujuan Labuhanhaji Tunda Pelayaran, Akibat Gelombang Tinggi di Perairan Simeulue