Berita Aceh Jaya

Skorsing Bupati Aceh Jaya terhadap Dua Kadis Berakhir, Ini Kata BKPSDM

Ia juga mengakui jika hingga saat ini, Senin (11/5/2020) kedua itu kadis belum diaktifkan kembali walaupun sesuai surat skorsing sudah melebihi waktu

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Bupati Aceh Jaya T Irfan TB 

Ia juga mengakui jika hingga saat ini, Senin (11/5/2020) kedua kadis itu belum diaktifkan kembali walaupun sesuai surat skorsing sudah melebihi waktu.

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Masa sanksi skorsing bagi kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kepala Dinas Perindag yang diberikan oleh bupati Aceh Jaya T Irfan TB berakhir pada 4 Mei 2020 lalu.

Pun demikian, informasi yang diperoleh Serambinews.com, kedua kepala dinas tersebut hingga saat ini juga belum melaksanakan tugas sebagai pimpinan di instansi masing-masing.

Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif yang dihubungi Serambinews.com, mengakui sanksibagi kedua kepala dinas tersebut sudah habis dari masa yang ditetapkan.

"Mereka sudah selesai (selesai masa skorsing) dan keduanya akan diaktifkan kembali," terangnya.

Ia juga mengakui jika hingga saat ini, Senin (11/5/2020) kedua kepala dinas belum diaktifkan kembali walaupun sesuai surat skorsing sudah melebihi waktunya.

Husaini, Bagikan 2.200 Masker dan Ratusan Sembako ke Kutaraja dan Meuraxa

Soal Penyaluran BST Sesuai Zona, Kadinsos Subulussalam: Jadwal Memang di Kecamatan Masing-Masing

Hujan Kembali Guyur Kota Lhokseumawe, Ini Titik Rawan Tergenang Air

"Kalau sesuai dengan surat masa skorsing sudah siap, nanti kami duduk dengan bapak (Bupati-red) kami evaluasi apa akan diaktifkan kembali atau diperpanjang masa penahanannya," tandasnya

Syarif sendiri juga menegaskan jika pihaknya akan mengambil langkah dalam Minggu ini terkait mengaktifkan kembali kedua kadis tersebut. 

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumny, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB kembali memberikan skorsing kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rusman Salam.

Pemberian sanksi tersebut, disebabkan Rusman Salam pria yang akrab disapa RS tersebut, dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai kepala dan pejabat di Kabupaten Aceh Jaya.

“Dia (Kepala dinas PUPR) tidak meminta pengamanan kantor kepada saya selaku Bupati Aceh Jaya yang merupakan atasan dari dirinya,” jelas T Irfan TB kepada Serambinews.com, Selasa (28/4/2020)

T Irfan TB Sendiri menjelaskan, jika kadis PUPR Aceh Jaya sendiri diberikan sanksi bebas dari tugas selama 10 hari.

Dalam 10 hari tersebut, Rusman Salam juga diwajibkan menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan sedang ia jalani hingga berujung di skorsing.

“Dirinya harus menyelesaikan permasalahannya, harus disampaikan laporan ke kami terhadap penyelesaian tugas sebelum jatuh tempo sanksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved