Berita Langsa
Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Iptu Arief merincikan kembali, bahwa Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara jarimah zina ini, awalnya Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan tiga wanita.
Ketiganya yakni tersangka mucikari Yus, dan dua wanita penghibur CL serta CJ, di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Centre Hotel Harmoni, Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Saat iti pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000 yang diakui Yus adalah uang hasil pembayaran untuk wanita yang melayani nafsu syahwat pria yang telah terlebih dahulu memesan melaluinya via ponsel.
"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita sudah dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Tim Resmob yang melakukan pengembangan kasus prostitusi online ini, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang mucikari lainnya yaitu tersangka Hen.
Tersangka Hen ditangkap di depan salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong. Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.
Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani nafsu syahwat laki-laki di seputaran Kota Langsa.
"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100 - 200 ribu," tutup Kasat Reskrim. (*)
Semuanya IRT
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Dalam kasus ini polisi meringkus tujuh wanita yang semuanya berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka mucikari dan ditahan di Mapolres Langsa.
Keduanya brinisial Yus (47), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
• Cuaca Membaik, 2 Warga Simeulue yang Positif Covid-19 Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh Pakai Kapal Feri
"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.