Berita Langsa
Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan lima wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Kelima wanita itu yang masih berstatus saksi, dua di antaranya berinisial CL (32), CJ (23) beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian De (23) warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong.
Kelima wanita ini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing, namun mereka dikenakan wajib lapor.
• Beradu Nyali Demi Jaga Kelapa, Warga Aceh Singkil Berhasil Taklukan Beruang
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/05/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai mucikari di Conter ATM Hotel Harmoni, di Jalan Jendral A Yani Kota Langsa. (*)