Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, BPJS Watch Nilai Memberatkan Masyarakat

Pemerintah kembali mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Timbul menilai bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak punya kepekaan sosial.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.

 Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.

Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak.

Denda yang dikenakan menjadi 5 persen pada 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5 persen.

Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini, yaitu terkait pemberian subsidi.

Iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan, lalu Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, yang mengatur bahwa pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.

"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel. 

Ini Lokasi, Jadwal dan Daftar Harga Sembako Pasar Murah di Nagan Raya, Digelar Provinsi & Kabupaten

Cegah Penyebaran Covid-19, Arab Saudi Akan Berlakukan Jam Malam Saat Libur Idul Fitri

Berani Bongkar Masa Lalu Syahrini, Ternyata Laurens Pernah Dipenjara karena Kasus Narkoba!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved