Jumlah Kasus Makin Meningkat, Berapa Besar Angka Kematian Pasien ODP & PDP yang Tak Diumumkan?

Penyebaran virus corona di Indonesia masih terjadi. Jumlah kasus Covid-19 sampai saat ini makin meningkat.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

Hal tersebut kurang mencerminkan keadaan sesungguhnya yang sedang terjadi saat ini.

Dilansir Tribunnewswiki  dari Worldometers pada Selasa, rasio tes virus corona di Tanah air  paling buruk di antara 3 negara lain dengan populasi terbanyak di dunia (kecuali Cina yang tak memublikasikan data), yakni India, Amerika Serikat, dan Brazil.

Dari setiap 1.000 warga, Amerika Serikat memeriksa 29 orang.

Untuk Brazil memeriksa 1,6 orang, India memeriksa 1,2 orang.

Sedangkan di Indonesia hanya mampu memeriksa 0,6 orang per 1.000 penduduk.

Hal tersebut setara dengan dengan Namibia di Benua Afrika.

Dalam level ASEAN, masih dari sumber data yang sama, kapasitas tes Covid-19 Indonesia hanya unggul sedikit dibanding Timor Leste dan Laos (0,5/1.000).

Menilik dari negara tetangga, Malaysia memeriksa 8 dari 1.000 penduduk dan Filipina 1,6 dari 1.000 penduduk.

"Selagi jumlah kasus (diklaim) kecil, kecil, kecil, karena memang tidak diperiksa atau banyak yang belum diperiksa. Misalnya di Nusa Tenggara Timur masih belasan (kasus positif Covid-19). Memang di situ bisa diperiksa berapa banyak (orang)?” ungkap Iqbal.

Besarnya kasus kematian suspect yang tak diumumkan pemerintah pusat

Sampai sekarang, agaknya Pemerintah pusat masih saja belum mempublikasikan kasus kematian suspect Covid-19.

Hal ini berbeda dengan sejumlah pemerintah daerah yang justru selangkah lebih maju.

Kematian suspect Covid-19 bisa ditandai dengan pemulasaraan dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19, seperti jenazah dimasukkan ke dalam peti, dibungkus plastik, serta harus dikebumikan dalam tempo kurang dari 4 jam.

Diambil contoh adalah Pemprov DKI Jakarta.

Sejak awal Maret 2020 sampai saat ini telah menjelaskan secara terbuka tentang 1.940 kematian dengan protap Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved