Pegiat Antikorupsi Ditangkap

OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Tersangka Diancam Sembilan Tahun Penjara

"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja menunjukkan barang bukti uang Rp 50 juta dalam OTT terhadap pentolan LSM yang memeras Kepala Desa, Rabu (13/5/2020). 

Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.

Ia lantas lapor polisi.

Atas laporan itu, polisi bisa melakukan operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Herman kepada polisi mengaku, memiliki rekaman video asusila Kepala Desa Ketangkuhan, dari messenger seorang wanita yang berteman di facebook.

Uniknya, Herman juga mengaku, sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama.

Dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta, agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.

"Saya juga diperas kirim uang satu juta," ujar Herman.

Tak diketahui kisah selanjutnya.

Si wanita malah, mengirim video perbuatan tak senonoh IB.

Video itu dijadikan senjata oleh Herman, untuk meminta sejumlah duit.

Sedangkan Irfan dalam perkara itu, mengaku hanya sebagai penghubung antarapelaku dengan korban.

"Penghubung pelaku dengan korban," aku Irfan. (*)

Alhamdulillah, BRI Insurance Aceh Serahkan CSR untuk Warga terdampak Covid 19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved