Opini

Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh  

Umat Islam sepakat bahwa salah satu ibadat wajib dalam bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah (bagi yang mampu), yang ditunaikan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh   
Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh

Lebih dari itu, karena merupakan ketentuan qanun, maka kita sebagai penduduk perlu mengetahuinya. Sedang Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota tentu wajib mematuhinya, bahkan lebih dari itu wajib mensosialisasikannya, sehingga masyarakat luas mengetahuinya. Jangan sampai ada kesan pemerintah tidak mengetahui apalagi menyembunyikan isi qanun. Hendaknya tidak ada oknum pejabat pemerintah yang menentukan jumlah uang sebagai zakat fitrah yang tidak sejalan dengna ketentuan qanun, apalagi tidak mengakui zakat fitrah dengan uang.

Para ulama juga hendaknya membuka wawasan umat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok, relatif sama baiknya dengan membayar zakat fitrah dengan makanan (dari jenis baru yang tidak disebutkan di dalam hadis). Bahkan membayar dengan uang pada masa sekarang diyakini lebih memberi maslahat untuk semua pihak. Berdasarkan ketentun qanun, panitia zakat fitrah di semua kampung mesti diberi izin, bahkan diperintahkan menerima zakat fitrah dengan beras atau uang sejumlah harga beras tersebut.

Marilah kita patuhi qanun dengan memberi kesempatan kepada umat membayar zakat fitrah dengan beras atau uang seharga beras, karena kedua-duanya dibenarkan oleh dalil dan lebih dari itu sudah diizinkan oleh qanun. Wallahu a`lam bi al-shawab wa ilayh al-marji` wa al-ma`ab.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved