Zakat Fitrah
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengungkapkan lebih baik zakat fitrah itu langsung dibayar oleh orang yang bersangkutan yang sudah baligh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?
Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah baligh.
• Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh
• Di Banda Aceh Zakat Fitrah Tak Bisa Dibayar Uang, Harus Langsung Beras
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.
• Simak, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga
• Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal
Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,” tegas Buya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)