Rmadhan 1441 H

Tata Cara Shalat Ied di Rumah? Berikut Penjelasan dan Hukum Khutbah Shalat Idul Fitri

Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi - Umat Islam melaksanakan Shalat Ied Idul Fitri 1434 Hijriah di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Kamis (8/8). 

Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

SERAMBINEWS.COM – Di tengah pandemi covid-19 sebaiknya tetap di rumah.

Lantas, bagaimana shalat Idul Fitri.

Berikut tuntunan shalat Ied di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.

Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Bila shalat Ied, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.

Setelah 9 Tahun Menikah, Rianti Cartwright Kini Hamil, Dipuji Cantik

Adik Rano Karno, Suti Karno Pemeran Atun Masuk RS, Ini Permintaannya Si Doel

Saat Jenazah Wanita Palembang Hendak Dikebumikan, Polisi Meminta Warga Menunda, Ini Sebabnya

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Baca: Tuntunan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Tata Cara

Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved