Luar Negeri
Qatar Ancam Pelanggar Masker, Ini Dia Hukumannya
Negeri kaya raya di Jazirah Arab, Qatar telah mewajibkan seluruh warganya memakai masker saat keluar rumah.
SERAMBINEWS.COM, DOHA – Negeri kaya raya di Jazirah Arab, Qatar telah mewajibkan seluruh warganya memakai masker saat keluar rumah.
Nah, bagi yang melanggar aturan itu dengan tidak memakai masker, maka siap-siap dijebloskan dalam penjara.
Para pelanggar akan dihukum dalam penjara, bahkan denda tidak tanggung-tanggung, sebesar 55.000 dolar AS atau sekitar Rp 820 juta.
Kebijakan keras itu yang tidak ada di Indonesia, termasuk Aceh muncul ketika jumlah kasus baru harian di Qatar melonjak tajam.
Negara itu melaporkan jumlah warga yang terkena virus corona sebanyak 1.733 orang pada Kamis (14/5/2020) yang merupakan rekor harian tertinggi di negara Teluk itu.
Kabinet mengamanatkan pemakaian masker saat meninggalkan rumah dengan alasan apapun.
Tetapi, masih diberi pengecualian ketika sendirian saat mengendarai kendaraan," lapor kantor berita Qatar, Kamis.
Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (13/5/2020) mulai diberlakukan pada hari Minggu (17/5/2020) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Para pelanggar dapat dihukum selama tiga tahun penjara.
Qatar, dengan populasi 2,75 juta penduduk, telah melihat jumlah kasus virus Corona yang relatif tinggi, dengan lebih dari 28.000 orang dinyatakan positif.
Tetapi tingkat kematian resminya masih rendah, hanya 14 kematian.
Sedangkan bar, restoran, bioskop dan masjid telah ditutup untuk mencegah penyebaran virus.
Tetapi proyek-proyek konstruksi, termasuk stadion Piala Dunia 2022, terus berjalan, tetapi tetap menjaga jarak sosial.
• Adik Penguasa Qatar Brutal dan Kejam, Istri Telat Dijemput, Penjemput Dibunuh
• Wali Kota Salurkan Bantuan Qatar Charity
• Akibat Wabah Corona, Satwa di Taman Safari Indonesia Dipaksa Puasa, Karyawan Dirumahkan

Sementara itu, negara tetanggaya, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan UEA mengkonfirmasi 698 kasus baru COVID-19 pada Kamis (14/5/2020).
Sehingga totalnya menjadi 21.084 orang yang terinfeksi, lapor kantor berita negara WAM pada Kamis (15/4/2020).