Ramadhan 1441 H

Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Di dalam fiqh yang Anda pelajari, Anda pernah mendengar fiqh bahwasanya seorang qarik tidak boleh berimam kepada ummi.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
YouTube 'Al-Bahjah TV'
Buya Yahya menjelaskan pertanyaan terkait lailatul qadar melalui video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (10/5/2020). 

Maka makmum tidak boleh mengikuti imam itu kan yang selama ini kita pelajari pada kitab-kitab itu.

Apakah sampai disini penjelasan para ulama?

Karena dengan wawasan sempit kita membuat orang susah, ternyata di sana ada pendapat Imam Syafii, kalau memang imam itu bisanya seperti itu dipaksain gak bisa, tapi menurut dia sah, bisa aja.

Tuntunan Lengkap Shalat Ied di Rumah, Ini Daftar Bacaan Surat-surat Pendek yang Dianjurkan

Maka siapapun boleh mengikutinya, makanya tolonglah yang luwes ya jangan ada imam begitu langsung berontak, jika aslinya susah baca Alquran begitu.

Yang gak boleh ada seorang ustaz bacaan Al-Qurannya bagus, tiba-tiba dirusak sampai di situ, tapi jika ada orang bacanya memang gak bener dari dianya tidak bisa membaca dengan bener, sudah berlatih tapi tidak ketemu.

Shalat di belakangnya bagaimana?

Pendapat kedua imam syafii adalah sah.

Cuma di sini ada bab bijak. Tolong menjadi manusia bijak, kalau sudah paham diri kurang bisa, jangan tonjolkkan diri.

Kemudian jika Anda menjadi makmum juga harus bijak, jangan ada imam begitu langsung teriak batal.

Itulah ilmu itu punya hikmah, punya jiwa bijak dalam masyarakat. apalagi masalah menghargai atau semacamnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Untuk Hindari Penularan Virus Corona

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved