Kupi Beungoh

Penting Diketahui, Ini Syarat dan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

zakat Fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Editor: Zaenal
IST
Mulyadi Nurdin, Lc, MH 

Kalau ingin mengkonversi satuan Sha’ tersebut, kira-kira penjelasannya sebagai berikut:

1 Sha’ = 4 Mud.

1 Mud = 573,75 gram.

1 Sha’ (4 Mud) = 573,75 gram x 4 = 2.295 gram.

7 Peristiwa Besar di Bulan Ramadhan, dari Perang Badar Hingga Kemerdekaan Indonesia

Untuk memudahkan dalam penghitungan bisa disederhanakan lagi,

1 Sha’ atau 4 Mud jika dikonversikan kepada beras = 2,5 kg beras atau 3,5 Liter beras.

Artinya setiap orang, mulai anak kecil hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat Fitrah sebanyak 2,5 kg beras per orang.

Atau setara dengan 3,5 Liter beras per orang.

Soal kualitas beras yang boleh dijadikan zakat Fitrah, adalah sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari.

Sebagian ulama membolehkan mengkonversi harga barang tersebut dalam bentuk uang, lalu membayarnya dengan uang (Qimah) yang setara dengan harga 2,5 Kg beras tersebut.

Jika ingin membayarnya dengan uang tunai, caranya adalah dengan mengkalikan 2,5 Kg beras dengan harga di pasaran.

Sejumlah itulah biaya zakat Fitrah per orang jika dibayarkan dengan uang tunai.

Namun karena pemasalahan tersebut masuk dalam wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama), ada baiknya anda menyesuaikan diri dengan situasi sosial masyarakat di tempat domisili masing-masing.

Kembali lagi kepada pesan Rasulullah SAW bahwa Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin, mari tunaikan Zakat Fitrah dengan Ikhlas, jaga persatuan umat, dan hindari perselisihan pendapat yang ada di dalamnya.

*) PENULIS adalah Direktur Intermedia Research Indonesia/ Sekretaris LP2M IAIN Langsa.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved