Tahapan Pilkada Mulai Juni 2020, Ketua Komite I DPD : Itu Terlalu Berani di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua Komite I DPD RI, A Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi: Situng KPU 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, A Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang adalah terlampau berani di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Saya mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 tersebut  terlampau berani,dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujarnya, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya,  Pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan bahwa tahapan Pilkada dilanjutkan mulai 6 Juni 2020 mendatang.

Teras Narang menyatakan, jika itu dilakukan, dikuatirkan akan memicu mewabahnya  Covid 19 terutama di 270 provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada.

Teras Narang  menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk  menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19.

Mantan Gubernur Kalteng ini mengingatkan akibat pandemi Covid 19, banyak rakyat menderita dari sisi kesehatan, ekonomi dan keuangannya.

"Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Teras mengatakan  DPD tidak ikut memutuskan  penundaan Pilkada sampai Desember 2020. Kendatipun DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tapi diabaikan oleh Pemerintah dan DPR, serta KPU.

Soal tak diikutkannya DPD dalam pengambilan keputusan penundaan Pilkada sampai Desember 2020,

Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara tersebut.

"Saya adalah salah satu anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," tegasnya.(*)

Heboh Video Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Disiksa di Kapal China, Ini yang Dilakukan Kemenlu

Angin Kencang dan Gelombang Terjang Sampan, Seorang Warga Aceh Barat Hilang di Krueng Meureubo

KOKAM SAR Markas Wilayah Aceh, Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Area Publik

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved